JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak kepolisian Metro Jakarta Barat menduga penyanyi dangdut Imam S Arifin (56), yang ditangkap Sabtu (27/8/2016) sore kemarin, merupakan seorang pengedar narkoba. Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Roycke Langie dalam rilis kasus di Polres Jakarta Barat, Minggu (28/8/2016). "Kami telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu yang mengaku bernama Imam S Arifin," katanya. Kemudian, ia kembali terjerat kasus narkoba dan ditangkap di kawasan Jakarta Pusat pada Maret 2010. Ditemukan juga satu plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,36 gram dan satu timbangan digital kecil.
Source: Kompas August 28, 2016 07:41 UTC