TEMPO.CO, Gowa - Kepolisian Resor Gowa telah menetapkan sepuluh tersangka dalam kasus pengeroyokan Muhammad Khaidir, seorang mahasiswa yang dikeroyok di dalam masjid di wilayah Bajeng, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan hingga meninggal pada Senin dinihari 10 Desember 2018. Simak: Tiga Fakta Juru Parkir Terlibat Pengeroyokan TNI di CiracasKepala Kepolisian Resor Gowa, Ajun Komisaris Besar Polisi Shinto Silitonga mengatakan tersangka bisa saja bertambah karena penyidik masih mengembangkan kasus tersebut, dengan memeriksa para tersangka dan melihat rekaman video yang beredar. Shinto mengatakan pengeroyokan itu berawal saat korban singgah di salah satu masjid di Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa untuk salat. Baca: Keluarga Pelaku Pengeroyokan TNI Sepakat Teken Surat Damai“Semua tersangka kami tahan di Polres. Para pelaku pengeroyokan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama-sama terhadap orang yang mengakibatkan meninggal, dengan ancaman minimal 12 tahun penjara.
Source: Koran Tempo December 17, 2018 04:18 UTC