Polisi Ungkap Kematian Hilarius, Mayat yang Tak Busuk Setahun Dikubur - News Summed Up

Polisi Ungkap Kematian Hilarius, Mayat yang Tak Busuk Setahun Dikubur


Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Ulung Sampurna menjelaskan, keempat tersangka adalah BV, HK, MS, dan TB. BV dibekuk di Jogjakarta dan MS di Bandung. Sementara itu, HK serta TB diringkus di kediaman masing-masing di Kota dan Kabupaten Bogor. HK, BV, dan MS melanggar pasal 80 (3) jo 76c UU 35/2014 tentang perubahan UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," terangnya. Namun, belum pernah ada korban yang tewas.


Source: Jawa Pos September 22, 2017 00:11 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */