REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa Hukum tersangka dugaan obrolan pornografi Habib Rizieq Shihab sempat mengajukan surat pada Presiden Jokowi dan Kapolri Titio Karnavian untuk SP3 atau menghentikan kasus itu. Argo menilai, upaya permintaan penghentian penyidikan kasus Rizieq oleh tim pengacara tidak tepat. "Namanya penyidikan kan nggak bisa diintervensi," kata diaArgo juga memastikan polisi tetap tidak mengindahkan perihal permohonan rekonsiliasi yang diupayakan Rizieq dan tim kuasa hukumnya. "Tetap kami selesaikan berkasnya. "Supaya Presiden memberikan arahannya kepada Kapolri untuk memerintahkan Kapolri menghentikan kasus ini," kata Eggi.
Source: Republika June 22, 2017 07:41 UTC