JawaPos.com–Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Maluku, telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka pelaku pengibaran bendera separatis RMS di Desa Ulath, Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah. ”Satu pelaku berinisial FP merupakan pemain lama atau residivis, sedangkan dua rekannya berinisial AP dan ML merupakan pelaku baru,” kata Kasubag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease Ipda I. Leatemia seperti dilansir dari Antara di Ambon, Minggu (16/5). Polisi menjerat mereka melanggar pasal 106 KUHPidana dan atau pasal 110 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara. Menurut dia, para pelaku itu melakukan aksi pengibaran bendera separatis pada 15 Mei di Desa Ulath, Kecamatan Saparua. ”Awalnya polisi menahan dua tersangka dan setelah dilakukan pengembangan penyidikan perkara lalu diketahui ada satu pelaku lagi sehingga polisi langsung melakukan penangkapan,” jelas Leatemia.
Source: Jawa Pos May 16, 2021 06:45 UTC