JawaPos.com – Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo diduga melakukan pelanggaran kode etik dalam kasus kematian Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Oleh karena itu dia ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob Polri. Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, Sambo diduga melakukan ketidakprofesionalan dalam penanganan lokasi kematian Brigadir J. Namun, Dedi belum membeberkan secara rinci ketidakprofesionalan yang dimaksud. “Tadi kan disebutkan dalam melakukan olah TKP seperti pak Kqpolri sampaikan terjadi misalnya pengambilan CCTV dan lain sebagainya,” kata Dedi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (6/8). Baca juga: Polri Sebut Irjen Ferdy Sambo Belum jadi Tersangka Kasus Brigadir JDedi memilih menunggu kerja Tim Khusus (Timsus) selesai seluruhnya. Diketahui, proses penanganan kasus kematian Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J semakin berkembang.
Source: Jawa Pos August 07, 2022 05:34 UTC