Presiden Terbitkan Inpres Terkait Sanksi Pelanggar Protokol - News Summed Up

Presiden Terbitkan Inpres Terkait Sanksi Pelanggar Protokol


REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Di dalamnya terdapat aturan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. Protokol kesehatan yang tidak boleh dilanggar yakni protokol perlindungan individu. Kewajiban untuk mematuhi protokol kesehatan itu dikenakan kepada perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, ataupenanggung jawab tempat dan fasilitas umum. Penegakan disiplin terhadap protokol kesehatan ini diatur lebih lanjut dalam peraturan gubernur, bupati atau wali kota.


Source: Republika August 05, 2020 13:30 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */