JawaPos.com - Siswi SMP di Pekalongan berusia 14 tahun menjadi korban pencabulan seorang pemuda berinisial RM (19). Aksi terakhir pelaku terjadi pada Rabu (19/7) di sebuah kosan di wilayah Kajen. Saat menghampiri kosan orang tua korban menemukan sebuah alat kontrasepsi kondom. Kasatreskrim Polres Pekalongan AKP Agung Ariyanto mengatakan, pelaku diamankan di sebuah kosan. Kemudian pasal 81 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Source: Jawa Pos July 27, 2017 08:15 UTC