REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Pemkab Purwakarta gulirkan kebijakan larangan buang air besar (BAB) sembarangan. Sampai saat ini masih banyak masyarakat di wilayah itu yang BAB sembarangan. Denda bagi masyarakat yang BAB sembarangan ini, lanjut Dedi, merupakan efek jera. Adapun sebagian masyarakat Purwakarta, kata dia, sering BAB di sungai (wahangan), kebun ataupun di sawah. Tahun ini Purwakarta akan menuntaskan program rumah tak layak huni (rutilahu).
Source: Republika January 20, 2017 09:55 UTC