Direktur Lalu Lintas Perhubungan Darat Kemenhub Pandu Yunianto menilai putusan tersebut membuat ketidaknyamanan bagi pihak taksi daring ataupun konvensional. "Putusan tersebut justru menimbulkan kekosongan hukum terkait pengaturan angkutan online," kata Pandu dalam pernyataan tertulis yang diterima Republika.co.id, Kamis (31/8). "Dengan kegiatan ini dapat dirumuskan solusi terbaik untuk pengusaha taksi konvensional, taksi daring, dan kebutuhan masyarakat terkait kemudahan akses," ujarnya. Sementara itu, Direktur Angkutan dan Multimoda Kemenhub Cucu Mulyana mengatakan putusan MA yang membatalkan 14 pasal itu mengandung 18 substansi. Agus berharap bisa segera ditemukan solusi yang terbaik mengenai putusan tersebut.
Source: Republika August 31, 2017 03:11 UTC