JawaPos.com – Pakar hukum bidang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Yenti Garnasih mengkritik revisi Undang-Undang Kejaksaan Nomor 16 Tahun 2004 yang bertindak sebagai fungsi penyelidikan dan penyidikan. Menurut dia, jaksa seperti menyimpan dendam dengan KPK yang diberi fungsi penyidik dan penuntut. Menurutnya, pemisahan antara penyidik dan kejaksaan (penuntut umum) itu tujuannya untuk melakukan pengawasan. Maka dari itu, Yenti mempertanyakan bagaimana pengawasannya apabila penyidik dan penuntut jaksa dalam satu atap. Dia (jaksa) sudah mutlak (penuntut umum), cuma dikurangi oleh penuntut di KPK,” ujarnya.
Source: Jawa Pos October 05, 2020 04:07 UTC