RUU PDP Dikembalikan, Menkominfo: Butuh Koordinasi dan Harmonisasi - News Summed Up

RUU PDP Dikembalikan, Menkominfo: Butuh Koordinasi dan Harmonisasi


UU PDP dianggap perlu dan urgent untuk segera diterbitkan mengingat pentingnya aset data di era digital seperti saat ini. Sayangnya, terkait dengan UU PDP, rencana pemerintah mengeluarkan UU tersebut tampaknya belum akan terwujud dalam waktu dekat dan masih akan memakan waktu yang cukup panjang. Johnny menyampaikan, draf Rancangan Undang-Undang (RUU) PDP pada 14 Oktober 2019 lalu telah dikembalikan oleh Sekretariat Negara (Sekneg) kepada Kemenkominfo. “Kementerian Dalam Negeri dan Kejaksaan Agung juga meminta dipertimbangkan agar RUU PDP ini mengatur ketentuan mengenai alat bukti yang sah, termasuk alat bukti elektronik. Tetapi saya dengan pemerintah, tentunya melalui Kementerian Hukum dan HAM akan meminta agar RUU PDP ini diprioritaskan dalam Prolegnas, ” ujar Johnny.


Source: Jawa Pos October 28, 2019 15:56 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */