Satu minggu setelah bencana, korban selamat--baik guru maupun siswa--diimbau untuk 'datang ke sekolah' tanpa kurikulum darurat, tanpa dukungan psikososial, dan tanpa kepastian. REGULASI MATI SURIBaca juga : Berguru pada BencanaIndonesia telah memiliki kerangka regulasi untuk pendidikan dalam situasi bencana, tetapi implementasinya masih menghadapi tantangan mendasar. Undang-Undang No 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana memang tidak secara eksplisit mengatur pendidikan darurat sebagai hak yang harus segera dipenuhi dalam situasi darurat. Di tingkat kebijakan teknis, Indonesia juga telah mengeluarkan Permendikbud Nomor 33 Tahun 2019 tentang Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB). PELAJARAN DI RERUNTUHANKe depan, pengalaman berulang dari berbagai bencana seharusnya menjadi bahan perenungan bersama untuk menata ulang arah kebijakan pendidikan.
Source: Media Indonesia December 28, 2025 22:15 UTC