ANTARA/Akbar Nugroho GumayTEMPO.CO, Solo - Pemerintah segera merevisi Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada BUMN dan Perseroan Terbatas. Selama ini aturan tersebut membatasi kewenangan pemerintah dalam mengontrol anak perusahaan BUMN. Sebab, tidak ada penyertaan modal negara untuk anak perusahaan BUMN. Jadi, berdasarkan peraturan tersebut, anak perusahaan BUMN tidak termasuk perusahaan negara. Pemerintah hanya ingin menegaskan bahwa anak perusahaan BUMN juga milik negara dan menjadi kekayaan negara.
Source: Koran Tempo August 28, 2016 06:56 UTC