Diektahui, sejumlah anggota DPR mendesak agar honorer kategori dua (K2) diangkat menjadi CPNS 2018, setelah nantinya UU Aparatur Sipil Negara (ASN) direvisi. Namun, menanggapi desakan tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, mengatakan, belum saatnya membahas soal pengangkatan honorer K2. "Gimana mau bahas soal peluang, revisi UU ASN kan belum dilakukan," ujar Bima kepada Jpnn (JawaPos Group), Jumat (8/12). Bima juga menegaskan, hingga saat ini belum ada aturan pengangkatan honorer K2 menjadi CPNS. Jadi, semuanya masih berpegang pada aturan UU ASN bahwa rekrutmen CPNS harus lewat proses seleksi dan tes kompetensi dasar maupun bidang.
Source: Jawa Pos December 08, 2017 16:41 UTC