Alih-alih mewujudkan cita-cita nasional dan melindungi warga negara, revisi UU MD3 dianggap hanya untuk melindungi kepentingan anggota Dewan dan sebagai tameng agar mereka tidak diusik. "Proses legislasi yang ekslusif tanpa partisipasi warga ini telah membuktikan bahwa revisi UU MD3 hanya ditujukan untuk mempertebal proteksi dan memenuhi kepentingan diri anggota DPR," ujar Hendardi melalui siaran pers, Kamis (15/2/2018). Baca juga: Dalam 24 Jam, Petisi Tolak Revisi UU MD3 Tembus 117.000 DukunganHendardi menilai, rumusan revisi UU MD3 mengandung banyak pasal kontroversial yang tidak disusun atas dasar argumentasi akademik yang memadai. Baca juga: UU MD3 Dinilai Jauhkan DPR dari Kritik Terkait Korupsi"DPR juga telah menyulap MKD dari sebelumnya sebagai penegak etik DPR menjadi lembaga pelindung DPR dari proses hukum," kata Hendardi. Hendardi mengatakan, proteksi yang overdosis dalam regulasi tersebut menggambarkan bahwa revisi UU tersebut penuh kompromi.
Source: Kompas February 15, 2018 10:07 UTC