Dalam peraturan itu disebutkan bahwa KPU menyusun dan menetapkan pedoman teknis untuk setiap tahapan pemilihan setelah berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah. "Itu akan merusak kemandirian penyelenggaraan pemilu buat KPU," kata dia dalam diskusi Catatan Awal terhadap Hasil Revisi UU Pilkada di Jakarta, Minggu, 5 Juni 2016. ANTARA/M Agung RajasaTEMPO.CO, Jakarta - Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil mengatakan revisi Undang-Undang Pilkada yang telah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat berpotensi menganggu independensi kinerja Komisi Pemilihan Umum. Meski begitu, Veri mengapresiasi langkah DPR mengesahkan rancangan UU Pilkada pada Kamis, 2 Juni 2016. Fadli menyebutkan konsultasi tersebut disampaikan pada rapat dengar pendapat di DPR dan hasilnya bersifat mengikat.
Source: Koran Tempo June 05, 2016 08:37 UTC