JawaPos.com – Harga kain seragam yang dijual SD dan SMP negeri dikeluhkan. Wali murid harus mengeluarkan uang hingga Rp 2,1 juta untuk mendapatkan lima setel kain seragam. Vice menyebutkan bahwa Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam bagi Peserta Didik Jenjang Dasar dan Menengah sudah jelas mengaturnya. Pada ayat selanjutnya disebutkan, pengadaan pakaian seragam tidak boleh dikaitkan dengan pelaksanaan penerimaan peserta didik baru atau kenaikan kelas. Pendidik dan tenaga pendidikan, baik perorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.
Source: Jawa Pos July 21, 2019 11:15 UTC