Satreskrim Polres Cilegon Terbitkan DPO Pelaku Penganiayaan di Puloampel - News Summed Up

Satreskrim Polres Cilegon Terbitkan DPO Pelaku Penganiayaan di Puloampel


CILEGON – Satreskrim Polres Cilegon menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) pelaku penganiayaan yang terjadi pada Selasa (05/4/2022) lalu sekira pukul 21.07 WIB di Kampung Sumuranja, Desa Sumuranja, Kecamatan Puloampel, Kabupaten Serang. Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Mochamad Nandar membenarkan bahwa pihaknya sedang mencari pelaku penganiayaan atas nama Mulyadi alias Menel Bin Mukri (45), karyawan swasta alamat di Kampung Sumuranja, RT/RW. Pelaku melakukan penganiayaan dengan cara melemparkan sambal ke mata korban kemudian memukul korban pada bagian wajah sebanyak 1 kali. “Korban atas nama Majani (35) warga Kampung Sumuranja, Desa Sumuranja, Kecamatan Puloampel, Kabupaten Serang,” tambahnya. “Kami memohon bantuan masyarakat apabila menemukan pelaku tersebut segera menghubungi kantor kepolisian terdekat atau call center 110 atau menghubungi Kanit I Tipidum Satreskrim Polres Cilegon Ipda Patuan Sihombing 0818592022 dan Banit I Unit Tipidum Aiptu Suyanto 087871974111,” jelasnya.


Source: Jawa Pos December 29, 2022 00:14 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */