JawaPos.com – Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menyesalkan informasi penggeledahan kasus pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 telah diketahui terlebih dahulu. Kondisi ini terjadi karena upaya geladah harus mendapat izin Dewan Pengawas (Dewas) KPK, sesuai aturan UU Nomor 19/2019 tentang KPK. Sebelumnya, Dewan Pengawas KPK Syamsudin Haris menyebut, pihaknya telah memberikan izin penyidik KPK untuk melakukan proses penggeledahan kasus yang menyeret Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan politikus PDI Perjuangan Harun Masiku. Menurutnya, pengajuan izin penggeledahan kasus KPU baru meminta izin pada Jumat (10/1), padahal Dewas sudah menunggu sejak Kamis (9/1). Mereka yakni Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina selaku mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Harun Masiku selaku caleg DPR RI fraksi PDIP dan Saeful.
Source: Jawa Pos January 12, 2020 14:31 UTC