Sebelum Cuti, Ahok Sudah Tandatangani Pergub UMP 2017[JAKARTA] Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama terlihat sibuk menandatangani berbagai surat di hari terakhirnya bertugas di Balai Kota sebelum cuti kampanye yang dimulai 28 Oktober 2016. Sebelum meninggalkan Balai Kota, di ruangannya Basuki masih menandatangani berbagai surat disposisi. Salah satunya yang sudah ditandatangani adalah terkait dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2017 sebesar Rp 3.355.750. Sementara itu sebelumnya, Wakil Ketua Kadin DKI Jakarta, Sarman Simanjorang mengatakan, ada tiga besaran angka UMP yang disepakati untuk di usulkan ke Gubernur. Sedangkan besaran angka dari unsur pengusaha mengacu pada PP nomor 78 tahun 2015 yang sudah memiliki formula yang baku sebesar Rp 3.335.750 naik sebesar 8.25%," katanya.
Source: Suara Pembaruan October 28, 2016 01:29 UTC