JawaPos.com - Penyidik Ditnarkoba Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara dan tersangka kasus narkoba yang melibatkan artis Pretty Asmara ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Kasubdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Dony Alexander mengatakan, kasus Pretty sudah P21 pada 20 Oktober 2017 lalu. Dony menuturkan, setelah berkas Pretty dan rekannya Dani dilimpahkan ke Kejati DKI, maka tanggung jawab dan wewenang kasus tersebut kini berada di kejaksaan. "Kami limpahkan ke kejaksaan tinggi untuk proses penuntutan," ungkap Dony. Sebelum menyerahkan kedua tersangka ke kejaksaan, polisi telah melakukan proses pemeriksaan kesehatan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).
Source: Jawa Pos October 30, 2017 06:22 UTC