TEMPO/Imam SukamtoTEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, seluruh terdakwa kasus e-ktp telah mengajukan diri sebagai justice collaborator. Justice collaborator adalah status untuk terdakwa yang ingin bekerja sama dengan KPK dalam mengungkap kasus korupsi yang melibatkannya. "Hingga saat ini seluruh terdakwa kasus e-ktp yang diajukan ke persidangan telah mengajukan diri sebagai justice collaborator dan mengakui perbuatannya," kata Febri, Kamis, 7 Desember 2017. KPK juga menerima permohonan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai justice collaborator dalam kasus e-KTP pada September 2017. Pertimbangan itulah yang menjadi dasar KPK dalam memutuskan pemberian justice collaborator kepada terdakwa.
Source: Koran Tempo December 07, 2017 05:48 UTC