JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon menyatakan, partaiya akan segera mengajukan revisi Undang-Undang Ormas setelah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas diundangkan. Poin utama yang hendak direvisi Gerindra selain hukuman yang dinilai terlalu berat ialah mengembalikan proses pengadilan dalam pembubaran ormas. Sebab, melalui UU Ormas yang baru ini pembubaran ormas ada di tangan pemerintah. Ia meyakini melalui revisi pemerintah akan menyetujui pengembalian proses pengadilan dalam pembubaran ormas. Menurut dia, komunikasi antara DPR dan pemerintah akan lebih cair dalam proses revisi sehingga kemungkinan besar pemerintah akan menyetujui.
Source: Kompas October 25, 2017 02:03 UTC