Hal ini untuk antisipasi penyebaran virus korona yang semakin meluas. Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar mengatakan, Kebijakan ini mulai berlaku pada Senin (16/3) sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan. Dalam surat edarannya pegawai yang diperkenankan melakukam WFH adalah karyawan yang berusia di atas 50 tahun dan karyawan yang tengah sakit. Hal ini untuk meminimalisir penularan risiko Virus Korona. Sehingga tidak ada penyebaran virus melalui benda-benda di sekitar.
Source: Jawa Pos March 16, 2020 03:56 UTC