Siapa Saja yang Bisa Dijerat Pasal Gratifikasi? - News Summed Up

Siapa Saja yang Bisa Dijerat Pasal Gratifikasi?


20 tahun 2001, penjelasan pasal 12b ayat (1), gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, dan dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik ataupun tanpa sarana elektronik. Menurut KPK (Komisi Pemberantas Korupsi), hal semacam ini lambat-laun akan menjadi yang mempengaruhi pengambilan keputusan, baik pegawai negeri ataupun pejabat negara yang bersangkutan. Berdasarkan laporan Unit Pengendalian Gratifikasi Kementerian Kelautan dan Pertanian (UPG KKP) dalam upg.kkp.go.id, untuk pegawai negeri yang menerima gratifikasi UU No 31 Tahun 1999—telah diubah menjadi No. GERIN RIO PRANATABaca: Temuan Gratifikasi KPK Selama ini Bukan Hanya Uang, Ada Seks Hingga Lukisan


Source: Koran Tempo August 02, 2021 11:37 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */