REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU), menyerahkan sebanyak 300 lembar jawaban tertulis kepada Mahkamah Konstitusi (MK) Selasa (18/6) pagi. Jawaban ini terkait dengan gugatan perselisihan hasil pemilu (PHPU) pilpres 2019 yang diajukan oleh Prabowo-Sandiaga Uno. Komisioner KPU, Hasyim Asy'ari, mengatakan jawaban yang diserahkan hari ini merupakan hasil perbaikan sebagaimana yang diperintahkan oleh Majelis Hakim MK dalam sidang perdana pada Jumat (14/6) lalu. Adapun jawaban tertulis KPU ini akan dibacakan dalam sidang lanjutan PHPU pilpres pada Selasa pagi. KPU bekerja berdasarkan data, jadi argumentasi yang dibangun KPU berdasarkan data dan alat bukti yang kami miliki," jelasnya.
Source: Republika June 18, 2019 01:52 UTC