Meski sudah menjadi tahanan polisi, Jarsiadi masih bersikukuh bahwa Saracen tidak pernah menyebarkan kabar bohong atau ujaran kebencian berbau SARA. TEMPO/Ijar KarimTEMPO.CO, Jakarta - Ketua sindikat penyebar ujaran kebencian Saracen, Jasriadi, menjalani sidang perdananya hari ini di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau. Baca: Kaleidoskop 2017: Cerita Saracen dan Pabrik Ujaran KebencianMeski telah memasuki tahap sidang, Juju menilai kasus Saracen ini merupakan rekayasa. Baca: Usut Kasus Saracen, Polisi: Kesalahan Jasriadi Terlalu BanyakJuju menilai, perbuatan Jasriadi dan tersangka lainnya hanyalah kritik konstruktif terhadap Presiden Joko Widodo. Atas perbuatannya, Jasriadi yang terlibat kelompok Saracen ini dijerat pasal berlapis dalam Undang-undang ITE, yakni pasal 30 tentang akses ilegal, pasal 32 tentang gangguan informasi dan pasal 35 tentang pemalsuan dokumen.
Source: Koran Tempo December 28, 2017 05:03 UTC