Sidang Perdana, Ketua Saracen Anggap Kasusnya Rekayasa - News Summed Up

Sidang Perdana, Ketua Saracen Anggap Kasusnya Rekayasa


Meski sudah menjadi tahanan polisi, Jarsiadi masih bersikukuh bahwa Saracen tidak pernah menyebarkan kabar bohong atau ujaran kebencian berbau SARA. TEMPO/Ijar KarimTEMPO.CO, Jakarta - Ketua sindikat penyebar ujaran kebencian Saracen, Jasriadi, menjalani sidang perdananya hari ini di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau. Baca: Kaleidoskop 2017: Cerita Saracen dan Pabrik Ujaran KebencianMeski telah memasuki tahap sidang, Juju menilai kasus Saracen ini merupakan rekayasa. Baca: Usut Kasus Saracen, Polisi: Kesalahan Jasriadi Terlalu BanyakJuju menilai, perbuatan Jasriadi dan tersangka lainnya hanyalah kritik konstruktif terhadap Presiden Joko Widodo. Atas perbuatannya, Jasriadi yang terlibat kelompok Saracen ini dijerat pasal berlapis dalam Undang-undang ITE, yakni pasal 30 tentang akses ilegal, pasal 32 tentang gangguan informasi dan pasal 35 tentang pemalsuan dokumen.


Source: Koran Tempo December 28, 2017 05:03 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */