Sikap Positif terhadap Konstitusi Negara - News Summed Up

Sikap Positif terhadap Konstitusi Negara


Baca juga: Substansi Konstitusi Negara Kesatuan Republik IndonesiaPeriode 17 Agustus 1950 sampai 5 Juli 1959, Indonesia menggunakan UUD 1950. Ada empat kali amandemen terhadap UUD 1945, yaitu tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002. UUD 1945 memiliki kedudukan penting sebagai konstitusi dan sumber hukum tertinggi. Salah satu fungsi UUD 1945 sebagai konstitusi adalah melindungi warga negara dari penyalahgunaan kekuasaan pemerintah. Bentuk kesetiaan dapat dilakukan dengan menerapkan sikap positif terhadap UUD 1945.


Source: Kompas November 06, 2020 09:33 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */