Siswa SMA yang menjadi pesakitan karena membunuh begal yang hendak memerkosa pacarnya itu hanya dituntut hukuman berupa pembinaan selama setahun di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Darul Aitam, Wajak, Kabupaten Malang. Tuntutan tersebut diajukan karena jaksa menganggap ZA mempunyai niat untuk menyakiti Misnan, pelaku begal yang ditikam dengan pisau hingga tewas. Dalam sidang tertutup di Pengadilan Negeri Kepanjen, Malang, itu, jaksa mengungkapkan bahwa ZA terbukti memenuhi unsur penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal. ”Kami masih yakin perbuatan ZA menusuk itu karena ada ancaman sehingga dia melakukan pembelaan. Dihubungi melalui telepon, dia mengatakan bahwa tuntutan jaksa tidak sesuai dengan perkiraannya.
Source: Jawa Pos January 22, 2020 02:45 UTC