JawaPos.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan beberapa hal dalam menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) pada Minggu (15/3). Arahan Presiden yaitu rangka meminimalkan risiko tersebarnya virus korona (Covid-19). OJK meminta seluruh lembaga di Industri jasa keuangan untuk melakukan penyesuaian operasional dengan meminimalkan interaksi antar-orang tanpa mengganggu pelayanan kepada masyarakat. “Pengaturan mengenai alternatif bekerja dari rumah diserahkan kepada masing-masing Self Regulatory Organization di Pasar Modal, lembaga jasa keuangan, lembaga penunjang profesi di industri jasa keuangan,” tuturnya. Kemudian, lembaga di industri jasa keuangan diharuskan meningkatkan kebersihan lingkungan kerja dan sarana pelayanan publik seperti ATM, loket bank dan lain sebagainya.
Source: Jawa Pos March 16, 2020 03:56 UTC