Suap Bakamla, Anak Buah Fahmi Darmawansyah Divonis 1,5 Tahun BuiRabu, 17 Mei 2017 | 13:57 WIBPegawai PT. Terdakwa suap satelit Bakamla tersebut adalah staf dan orang kepercayaan Fahmi Darmawansyah, bos PT Melati Technofo Indonesia, yang menjadi pemenang tender. Baca: Sidang Suap Satelit Bakamla, Adami dan Hardy Dituntut 2 Tahun PenjaraPutusan terhadap Adami lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum. Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kiki Ahmad Yani, sebelumnya menjatuhkan tuntutan kepada Adami dengan hukuman 2 tahun penjara dikurangi masa tahanan. Duit suap satelit Bakamla juga mengalir ke Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan sebesar Sin$ 104.500 serta Kepala Subbagian Tata Usaha Sekretaris Utama Bakamla Tri Nanda Wicaksono senilai Rp 120 juta.
Source: Koran Tempo May 17, 2017 06:52 UTC