REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam rangka implementasi Undang - Undang nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, Surveyor Indonesia telah resmi ditetapkan sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) melalui Surat Keputusan Nomor 155 Tahun 2020 yang di terbitkan oleh Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) pada tanggal 28 Desember 2020 lalu. Direktur Komersial 1 Surveyor Indonesia, Tri Widodo juga menyampaikan hal senada dan menyatakan komitmen perusahaan untuk menjalankan tanggung jawab ini dengan serius. "Menjadi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) memiliki tanggung jawab yang tidak main-main, maka dari itu Surveyor Indonesia berkomitmen untuk mengemban tugas ini dengan sangat serius dan seksama. Maka, banyak masyarakat yang bergantung pada kompetensi kami sebagai BUMN yang ditugaskan sebagai Lembaga Pemeriksa Halal untuk produk produk halal," ujar Tri. Tri Widodo memastikan bahwa Surveyor Indonesia telah memiliki sarana prasarana pendukung yang memadai, dan talenta SDM yang kompeten.
Source: Republika January 04, 2021 16:11 UTC