JawaPos.com – Kasus raibnya tabungan nasabah Maybank memasuki tahap baru. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri memutuskan menaikkan status hukum Kepala Cabang Maybank berinisial A sebagai tersangka. “Betul telah menetapkan tersangka atas nama A selaku Kepala Cabang Cipulir Maybank,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika saat dikonfirmasi, Jumat (6/11). Helmy menyampaikan, penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menaikkan status hukum A. Penyidik mandapat bukti bahwa A memindahkan uang korban ke beberapa rekening penampungan. Diketahui, nasabah Maybank Herman Lunardi membuat laporan polisi ke Bareskrim Polri setelah tabungannya hilang Rp 22,8 miliar.
Source: Jawa Pos November 06, 2020 04:45 UTC