Menurut Rina, sampai saat ini, baru ada satu tersangka yang ditetapkan dalam kasus penipuan tersebut, yaitu Ramadhan Pohan. Baca: Ruhut Sebut Ramadhan Pohan Kerap Dikejar Debt CollectorRina berujar, setelah sehari-semalam Ramadhan menjalani pemeriksaan, penyidik menganggap pemeriksaannya sudah cukup, sehingga ia diizinkan pulang. Kamis, 21 Juli 2016 | 10:45 WIBTEMPO/Imam SukamtoTEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Sumatera Utara Komisaris Besar Rina Sari Ginting mengatakan anggota Partai Demokrat, Ramadhan Pohan, sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sejak kemarin sore, Ramadhan diperiksa secara intensif di Markas Polda Sumatera Utara, Tanjung Morawa. Ramadhan diperiksa setelah Polda Sumatera Utara mendapatkan laporan dari Elhaha Sianipar pada Maret 2016.
Source: Koran Tempo July 21, 2016 03:45 UTC