JawaPos.com - Polresta Banda Aceh mengungkap penjulan rokok elektrik dan likuid (cairan) ilegal berbagai merek di sejumlah lokasi di Banda Aceh. "Mereka semuanya warga Banda Aceh dan sudah beroperasi dua hingga tiga tahun," kata Kapolresta Banda Aceh AKBP Trisno Riyanto dalam konferensi pers di Mapolresta, Banda Aceh, Senin (29/1). Trisno mengatakan, empat penjual barang tak berizin ini, disita dari tiga lokasi di Banda Aceh. Polresta Banda Aceh memperlihatkan barang bukti rokok elektrik dan likuid yang disita dari empat tersangka. Kemudian MI, peracik atau tersangka yang telah memproduksi likuid yang tak memiliki izin sertifikat racik," jelas dia.
Source: Jawa Pos January 29, 2018 14:37 UTC