Terima Suap Gatot, Eks Wakil Ketua DPRD Sumut Di.. - News Summed Up

Terima Suap Gatot, Eks Wakil Ketua DPRD Sumut Di..


Sebelumnya, Jaksa menuntut Kamaluddin dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan. JawaPos.com - Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 Kamaluddin Harahap divonis dengan hukuman pidana penjara selama empat tahun dan delapan bulan. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Kamaluddin terbukti menerima suap "uang ketok" dari Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho sebesar Rp 1,26 miliar. Dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan, maka harus diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan. Dan apabila tidak mencukupi maka akan diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.


Source: Jawa Pos June 08, 2016 08:15 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */