Damayanti didakwa bersama-sama Anggota Komisi V DPR Fraksi Golkar Budi Supriyanto menerima fee realisasi usulan program aspirasi berupa proyek pekerjaan jalan di Maluku. Amran juga menyampaikan adanya fee sebesar enam persen dari nilai besaran program pembangunan yang akan diberikan kepada masing-masing anggota komisi V DPR pengusul. JawaPos.com – Kasus suap penggiringan proyek di Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) atas terdakwa Anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Dalam pertemuan itu, turut hadir anggota Komisi V lainnya yakni Budi Supriyanto (Golkar), Fathan (PKB), dan Alamuddin Dimyati Rois (PKB). Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa Anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti menerima suap sebesar SGD 328 ribu, Rp 1 miliar, dan SGD 404 ribu (setara Rp 8,1 miliar) dari Direktur PT Windu Tunggal Utama (WTU) Abdul Khoir.
Source: Jawa Pos June 08, 2016 08:03 UTC