JawaPos.com - Mahkamah Agung resmi menonaktifkan Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sulawesi Utara Sudi Wardono. Abdullah menuturkan, Seharusnya Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sulawesi Utara tersebut diberhentikan dari jabatannya pada Sabtu (7/10). Setelah diberhentikan sementara, Sudi Wardono hanya mendapatkan gaji pokok 50 persen sebesar Rp 2.810.150 tanpa mendapat tunjangan lainnya sebagai dampak pemberhentian sementara. Terkait pemberhentian Sudi Wardono, saat ini pengganti sementara Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara belum ada. Ketua Kamar Pengawasan, Hakim Agung Sunarto sebagai ketua Tim2.
Source: Jawa Pos October 09, 2017 12:22 UTC