Tersandung Kasus Korupsi, 8 ASN Pemkab Bengkulu Tengah Dipecat - News Summed Up

Tersandung Kasus Korupsi, 8 ASN Pemkab Bengkulu Tengah Dipecat


Bengkulu, Beritasatu.com - Delapan oknum Aparatur Sipil Negera (ASN) Pemkab Bengkulu Tengah, Bengkulu, yang tersandung kasus tidak pidana korupsi segera dipecat, karena perkaranya sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah. "Kedelapan ASN akan kita pecat secara tidak hormat karena tersandung kasus tindak pidana korupsi dan perkaranya sudah memiliki kekuatan hukum tetap," kata Bupati Bengkulu Tengah Edy Hermansyah, Senin (20/1). ASN yang akan dipecat berasal dari beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) di antaranya Dinas Kesehatan. Enam dari ASN itu sudah diproses pemecatannya karena perkaranya sudah berkuatan hukum tetap, sementara dua lainnya masih proses banding. Sekda Bengkulu Tengah tidak menambahkan, secara pribadi dirinya berat untuk memecat 8 oknum ASN tersebut, karena kasihan dengan nasib anak istrinya.


Source: Suara Pembaruan January 20, 2020 13:07 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */