Tersangka Menyesal Telah Jual dan Konsumsi Obat PCC - News Summed Up

Tersangka Menyesal Telah Jual dan Konsumsi Obat PCC


JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu tersangka pengedar obat jenis PCC (paracetamol caffein carisoprodol) dan obat keras lainnya di Kendari, Sulawesi Tenggara, menyesal telah menjual dan mengonsumsi obat tersebut. ST (39), tersangka tersebut, mengatakan bahwa ia menggunakan obat itu untuk menyembuhkan sakit asam urat dan rematik. (Baca juga RSJ Kendari Terpaksa Ikat Kaki dan Tangan Korban Obat PCC)ST memasarkan obat-obat itu secara eceran. Ia mengatakan, saat itu ia tidak sedang menjual obatnya dan sedang berada di sebuah hotel bersama anaknya. "Saya sangat menyesal karena saya juga korbanny.


Source: Kompas September 16, 2017 00:11 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */