Tersangka Penghina Nabi Muhammad Dijerat Pasal Berlapis - News Summed Up

Tersangka Penghina Nabi Muhammad Dijerat Pasal Berlapis


JawaPos.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah melakukan penahanan kepada Abraham Ben Moses (52) alias Saifuddin Ibrahim. "Sudah ditahan," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Fadil Imran di Jakarta, Kamis (7/12). Fadil menuturkan, tersangka Abraham disangkakan dengan pasal 28 ayat 2 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE dan pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Agama. Sebelumnya diketahui, Abraham Ben Moses dalam videonya yang viral di Facebook, tampak berbincang dengan seorang sopir taksi online. Dia kemudian melecehkan Nabi Muhammad yang dianggapnya tidak konsisten dengan ucapannya dan melanggar perintah agamanya.


Source: Jawa Pos December 07, 2017 23:48 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */