TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Bareskrim Polri menetapkan penggugat ijazah Jokowi yaitu Bambang Tri Mulyono sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian. Gus Nur diketahui pemilik akun Youtube Gus Nur 13 Official. Nurul menyampaikan Gus Nur dan Bambang Tri disebut mengunggah konten yang mengandung ujaran kebencian dan penistaan agama. "Penyidik sudah lakukan pemeriksaan saksi, 23 saksi, saksi ahli 7 orang, barang bukti 1 buah flashdisk, screen capture dan 2 lembar screen shot video," ujarnya. Sebelumnya, gugatan terhadap Jokowi soal ijazah palsu diajukan oleh seorang bernama Bambang Tri Mulyono ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Source: Koran Tempo October 14, 2022 04:56 UTC