JawaPos.com – Tim Advokasi Novel Baswedan menyesalkan sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tidak berniat mengungkap aktor intelektual dalam kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan. Dia menilai, banyak kejanggalan yang tidak memberikan keadilan bagi korban, khususnya Novel Baswedan. Keduanya menyebabkan mata Novel Baswedan mengalami penyakit sehingga kornea mata kanan dan kiri berpotensi menyebabkan kebutaan. Kedua terdakwa melakukan perbuatannya karena membenci Novel Baswedan yang dinilai telah mengkhianati dan melawan institusi Polri. Atas perbuatannya, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis didakwa melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Source: Jawa Pos June 11, 2020 06:56 UTC