JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Majelis Adat Badan Musyawarah (Bamus) Betawi H Nuri Taher menyatakan kebijakan larangan ziarah kubur di Jakarta pada 12-16 Mei 2021, untuk kemaslahatan bersama karena saat ini dalam keadaan darurat atau pandemi COVID-19. Menurut dia, kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang menerapkan larangan ziarah kubur saat Lebaran 1442 Hijriyah tersebut tidak masalah karena periode aturan tersebut dilaksanakan sementara. "Tidak masalah (larangan ziarah kubur) dari pada mudaratnya lebih banyak timbul penyakit, kita harus hormati 3M (menjaga jarak, mencuci tangan, menggunakan masker)," ucapnya. Baca juga: Anies Izinkan Warga Ziarah Kubur Mulai SeninSebelumnya, Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta Syamsul Ma'arif menilai Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tak paham soal ziarah kubur yang merupakan bagian dari budaya Betawi. Larangan ziarah kubur sementara waktu selama periode tersebut bertujuan agar tidak terjadi klaster baru penyebaran COVID-19.
Source: Kompas May 15, 2021 00:42 UTC