TEMPO / Hilman Fathurrahman WTEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi menggelar sidang perdana sengketa Pilpres 2019 atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Baca: Poin-poin di Berkas Perbaikan Sengketa Pilpres Prabowo - SandiagaSalah satu isi tuntutan kubu Prabowo adalah meminta MK mendiskualifikasi Jokowi - Ma'ruf Amin. Pada pelanggaran TSM maka harus ada tiga unsur yang terpenuhi,” kata Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar. Berikut ini syarat yang harus dipenuhi untuk mendiskualifikasi salah satu peserta Pilpres akibat pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif. Baca: Hashim Djojohadikusumo Akan Pimpin BPN Prabowo Evaluasi Sidang MK Berikut syarat-syarat agar pelanggaran TSM terpenuhi:
Source: Koran Tempo June 15, 2019 06:00 UTC