UMP di NTB Tahun 2021 Tidak Naik - News Summed Up

UMP di NTB Tahun 2021 Tidak Naik


MATARAM, KOMPAS.com - Upah Minimum Provinsi Nusa Tenggara Barat ( NTB) tahun 2021 tidak dinaikkan. Dewan Pengupahan Provinsi NTB menetapkan besaran UMP tahun 2021 sama seperti UMP tahun 2020 yaitu sebesar Rp 2,18 juta. Hal ini berdasarkan sidang Dewan Pengupahan Provinsi NTB yang dilaksanakan pada tanggal 27 Oktober 2020 lalu. "Sudah disepakati bersama dan besarannya tetap (Rp 2.183.883)," kata Sekretaris Daerah Provinsi NTB, Lalu Gita Ariadi, seperti dikutip dalam rilis tertulis, Rabu (4/11/2020). Lalu Gita mengatakan, keputusan penetapan UMP tahun 2021 di NTB tidak lepas dari pengaruh bencana non alam yang tengah melanda saat ini.


Source: Kompas November 04, 2020 13:18 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */