JawaPos.com - Tersangka kepemilikan satwa, pelecehan anak di bawah umur dan senjata api yakni Gatot Brajamusti alias Aa Gatot segera menjalani persidangan. Kasipenkum Kejati DKI Nirwan Nawawi mengatakan, polisi akhirnya melimpahkan berkas kasus mantan Ketua Parfi itu. "Hari ini berkas GB (Aa Gatot) dilimpahkan tahap dua, terkait kasus kepemilikan satwa dilindungi, pelecehan di bawah umur, dan kasus kepemilikan senjata api," ujarnya pada wartawan, Kamis (3/8). "Menghukum terdakwa selama delapan tahun penjara dikurangi masa tahanan, denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara," kata Yapi ketika membacakan vonis. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan.
Source: Jawa Pos August 03, 2017 06:33 UTC