Ketua Komisi II menilai usul mantan napi korupsi dilarang nyaleg tak bisa dilakukan. "Apakah akan mempertaruhkan reputasi partainya walaupun di UU itu ada," ucapnya. Pada kesempatan yang sama, Komisi II DPR hari ini menggelar rapat dengar pendapat dengan KPU, Bawaslu, serta pemerintah, Senin (2/4). Ketua Komisi II Zainudin Amali mengatakan, rapat membahas beberapa persoalan, yakni peraturan KPU (PKPU) dan penetapan daerah pemilihan untuk Pemilu 2019. "PKPU ini penting karena salah satunya adalah bagaimana pengaturan kampanye apa hal-hal yang baru dalam PKPU kaitannya dengan UU 7/2017.
Source: Republika April 02, 2018 10:52 UTC