ANTARATEMPO.CO, Jakarta - Bareskrim bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengaudit jumlah kerugian negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah Pemprov DKI Jakarta di Kwarda Gerakan Pramuka DKI Jakarta tahun anggaran 2014 dan 2015. Sylviana menegaskan bahwa dalam pengelolaan dana hibah Pemprov DKI Jakarta di Kwarda Gerakan Pramuka DKI Jakarta tidak terjadi korupsi. Baca juga:Asal-usul Kata Bansos dalam Kasus Dana Pramuka DKIKasus Dana Bansos, IPW Desak Polri Minta Maaf ke SylvianaMenurut calon Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut 1 tersebut, sudah ada auditor independen yang menyatakan semua kegiatan tersebut wajar. Audit laporan keuangan Kwarda Gerakan Pramuka 2014 telah diaudit pada 23 Juni 2015 dengan pendapat wajar. Sylviana Murni, yang pernah menjadi Ketua Kwartir Daerah Gerakan Pramuka DKI Jakarta mengatakan dana hibah bantuan sosial yang diterima oleh Kwarda Gerakan Pramuka pada 2014 sebanyak Rp 6,8 miliar.
Source: Koran Tempo January 22, 2017 14:39 UTC